Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 25/SEOJK.03/2023

Tanggal Berlaku : 1/1/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah​

ABSTRAK :​

  • Dalam rangka mengelola dan memitigasi risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah melalui proses identifikasi, pengukuran, pema​ntauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah dan mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK ini merupakan keten​tuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023, serta POJK Nomor 65/POJK.03/2016.

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, penilaian profil risiko, serta pelaporan.

  • Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.

  • Penerapan Manajemen Risiko dilakukan termasuk dalam melaksanakan sinergi perbankan bagi BUS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.

  • Standar penerapan Manajemen Risiko bagi Bank paling sedikit meliputi penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 (sepuluh) jenis risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi. 

  • Penerapan Manajemen Risiko secara umum meliputi: 1) pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; 2) kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; 3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan 4) sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

  • Untuk mendukung pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah, Bank menyediakan fungsi yang mendukung penerapan Manajemen Risiko terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. Fungsi dimaksud antara lain dapat berupa fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah.

  • Dalam menerapkan Manajemen Risiko, Bank membentuk komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko. Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk UUS dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK yang memiliki UUS sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS, serta Risiko yang melekat pada UUS.

  • Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Bank dapat memperluas dan memperdalam Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.

  • Dalam penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan: 1) Laporan Profil Risiko, disampaikan baik secara individu maupun secara konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi Maret, Juni, September, dan Desember; 2) Laporan Lain, terdiri dari Laporan Dalam Hal Terdapat Kondisi yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian yang Signifikan terhadap Kondisi Keuangan Bank dan Laporan Lain terkait Penerapan Manajemen Risiko. 

CATATAN :

  • SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Lampiran I : 92 HLM.
    Lampiran II : 7 HLM