Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dalam rangka mengelola dan memitigasi risiko pada Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah melalui proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan
usaha perbankan syariah dan mempertimbangkan kesesuaian dengan
prinsip syariah, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK ini merupakan
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha.
Dasar hukum SEOJK ini adalah:
UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No.4 Tahun 2023, serta POJK Nomor 65/POJK.03/2016.
Dalam SEOJK ini diatur tentang penerapan manajemen risiko secara
umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko,
penilaian profil risiko, serta pelaporan.
Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara
individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak
bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan
kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.
Penerapan Manajemen Risiko dilakukan termasuk dalam melaksanakan
sinergi perbankan bagi BUS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai bank umum syariah.
Standar penerapan Manajemen Risiko bagi Bank paling sedikit meliputi
penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen
risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko
terhadap 10 (sepuluh) jenis risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko
Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi.
Penerapan Manajemen Risiko secara umum meliputi: 1) pengawasan
aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; 2)
kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan
limit Risiko; 3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
4) sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Untuk mendukung pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah, Bank
menyediakan fungsi yang mendukung penerapan Manajemen Risiko
terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. Fungsi dimaksud antara lain
dapat berupa fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko
syariah, dan fungsi audit intern syariah.
Dalam menerapkan Manajemen Risiko, Bank membentuk komite
Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko. Komite
Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk UUS dapat
dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK yang memiliki
UUS sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS, serta Risiko
yang melekat pada UUS.
Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Pedoman Standar
Penerapan Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Bank dapat memperluas dan memperdalam Pedoman Standar
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan ini sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan
kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.
Dalam penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan: 1)
Laporan Profil Risiko, disampaikan baik secara individu maupun secara
konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk
posisi Maret, Juni, September, dan Desember; 2) Laporan Lain, terdiri
dari Laporan Dalam Hal Terdapat Kondisi yang Berpotensi Menimbulkan
Kerugian yang Signifikan terhadap Kondisi Keuangan Bank dan Laporan
Lain terkait Penerapan Manajemen Risiko.