Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021

Tanggal Berlaku : 8/24/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.