Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

 Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 17/POJK.03/2014
Tanggal Berlaku : 11/19/2014
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi