Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 1/SEOJK.03/2019
Tanggal Berlaku : 1/21/2019
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi