Sign In

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

 Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 7/SEOJK.05/2021
Tanggal Berlaku : 2/5/2021
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi