Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : IKNB Syariah; Lembaga Pembiayaan

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 7/SEOJK.05/2021

Tanggal Berlaku : 2/5/2021

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.