Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 4 - 05 - 2021.pdf
SUMMARY POJK 4 - 05 - 2021.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.