RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
A. Latar Belakang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) diterbitkan
sehubungan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks,
sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan
dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong
peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan.
POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut
dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK Tata Kelola menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai
ketentuan, baik terkait aspek tata kelola yang diatur dalam topik tersendiri dalam
suatu POJK, ketentuan terkait lain, termasuk memberikan penguatan atau
penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan perbankan terkini yang berlaku bagi
seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah.
B. Pokok Pengaturan dalam POJK
POJK Tata Kelola terdiri dari 23 Bab, dengan substansi pengaturan secara
umum sebagai berikut:
1. Bab I – Ketentuan Umum
Bab ini memuat batasan pengertian dan definisi.
2. Bab II – Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank
a. Kewajiban Bank menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank
dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
b. Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yang paling sedikit
mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan
kewajaran, dan paling sedikit diwujudkan dalam pelaksanaan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite, penangan benturan kepentingan,
penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan
fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko, pemberian remunerasi,
penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar,
integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, rencana strategis
Bank, aspek pemegang saham, penerapan strategi anti fraud, penerapan
keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha
bank.
c. Kewajiban Bank memiliki prosedur internal penerapan prinsip Tata Kelola
yang Baik pada Bank, dan melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap
prosedur internal.
d. OJK melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip Tata Kelola yang
Baik pada Bank.
3. Bab III – Direksi
a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Direksi wajib memenuhi
ketentuan.
b. Seluruh anggota Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) memiliki tanggung
jawab dalam pengembangan UUS.
c. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan
kepentingan utama dari Bank.
d. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa
jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan
dilakukan dengan kriteria tertentu.
e. Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir
wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
f. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi
terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau
pengunduran diri anggota Direksi.
g. Penetapan struktur organisasi Bank termasuk pembidangan tugas anggota
Direksi, mekanisme direktur pengganti (plt), dan mekanisme dalam hal
direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya.
h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Direksi.
i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki
anggota Direksi.
j. Kewajiban Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja (piagam Direksi)
k. Pengaturan rapat Direksi dan aspek transaparansi Direksi.
4. Bab IV – Dewan Komisaris
a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Dewan Komisaris wajib
memenuhi ketentuan.
b. Tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
c. Persyaratan bagi Komisaris Independen.
d. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris wajib
mengedepankan kepentingan utama dari Bank.
e. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris sebelum masa
jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan
dilakukan dengan kriteria tertentu.
f. Pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum periode
masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih
dahulu.
g. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi
terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Dewan
Komisaris.
i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki
anggota Dewan Komisaris.
j. Kewajiban Dewan Komisaris memiliki pedoman dan tata tertib kerja
(piagam Dewan Komisaris).
k. Pengaturan rapat Dewan Komisaris dan aspek transaparansi Dewan
Komisaris.
5. Bab V – Komite
a. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi, Direksi wajib membentuk komite Direksi yang paling sedikit terdiri
dari komite manajemen risiko, komite kebijakan perkreditan atau
pembiayaan, komite kredit atau pembiayaan dan komite pengarah teknologi
informasi.
b. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib membentuk komite Dewan
Komisaris yang paling sedikit terdiri dari komite audit, komite pemantau
risiko, komite remunerasi dan nominasi.
c. Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite (piagam komite)
untuk komite Direksi dan komite Dewan Komisaris.
d. Keanggotaan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan komite serta aspek
lain dilakukan sesuai ketentuan.
6. Bab VI – Benturan Kepentingan
Pihak internal Bank harus menghindarkan diri dari segala bentuk benturan
kepentingan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap
keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan serta
dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Bank atau
mengurangi keuntungan Bank.
7. Bab VII – Fungsi Kepatuhan
Kewajiban Bank untuk memiliki direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan untuk memastikan
kepatuhan Bank terhadap ketentuan OJK dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Bab VIII – Fungsi Audit Intern
a. Kewajiban Bank memiliki fungsi audit intern yang dilaksanakan oleh
satuan kerja audit intern yang bertindak secara independen dan objektif.
b. Kewajiban melakukan komunikasi dengan OJK paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan fungsi audit intern.
c. Kewajiban Bank untukmenyampaikan laporan kepada OJK tentang
pelaksanaan fungsi audit intern
9. Bab IX – Fungsi Audit Ekstern
Bank menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik dalam menyediakan informasi keuangan
Bank yang transparan dan berkualitas.
10. Bab X – Penerapan Manajemen Risiko
a. Kewajiban Bank untuk menerapkan manajemen risiko dan sistem
pengendalian intern yang tepat dan efektif, memiliki sistem peringatan dini
atas risiko, dan melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara
berkala.
b. Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara
terintegrasi (GRC).
c. Kewajiban Bank untuk memastikan penerapan program anti pencucian
uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal, termasuk mencakup pencegahan dan
penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas
yang terkait dengan tindak pidana.
d. Kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan
penerapan manajemen risiko telah mencakup country risk dan transfer risk.
11. Bab XI – Pemberian Remunerasi
a. Kewajiban Bank menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan
memiliki kebijakan remunerasi.
b. Kewenangan OJK untuk melakukan keji ulang, evaluasi dan penyesuaian
terkait dengan remunerasi pada Bank.
12. Bab XII – Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana
Besar
Kewajiban Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana,
dengan paling sedikit menerapkan penyebaran atau diversifikasi portofolio
penyediaan dana yang diberikan.
13. Bab XIII – Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi
a. Kewajiban Bank untuk melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan
nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan, termasuk informasi produk
dan penggunaan data nasabah, laporan keberlanjutan, laporan terstruktur,
dan laporan tidak terstruktur.
b. Larangan terhadap Bank untuk memanfaatkan dan/atau
menyalahgunakan rekayasa keuangan dan rekayasa hukum yang tidak
sesuai prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
14. Bab XIV – Rencana Strategis Bank
Kewajiban Bank menyusun dan menyampaikan rencana strategis (rencana
bisnis dan rencana korporasi) dan rencana aksi pemulihan (recovery plan),
serta mengimplementasikan rencana dimaksud.
15. Bab XV – Aspek Pemegang Saham
a. Kewajiban pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham
pengendali terakhir (PSPT) Bank untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme
penetapan dividen, serta kewenangan OJK terkait dividen Bank.
c. Kewajiban untuk memiliki kebijakan untuk memastikan perlakuan yang
adil terhadap pemegang saham, melindungi hak pemegang saham, dan
memfasilitasi partisipasi pemegang saham.
16. Bab XVI – Penerapan Strategi Anti Fraud
a. Kewajiban Bank menyusun dan menerapkan strategi anti fraud, termasuk
anti penyuapan.
b. Keputusan penyaluran kredit/pembiayaan dan hapus buku
kredit/pembiayaan Bank wajib terhindar dari tekanan pihak manapun dan
didasarkan atas penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes).
c. Pengadaan barang dan/atau jasa, penganggaran dan/atau pengeluaran
biaya, pengalokasian dan/atau penggunaan dana tanggung jawab sosial
dan lingkungan di Bank wajib dilakukan dengan prinsip tata kelola yang
baik.
d. Larangan kepada berbagai pihak yang terkait dengan Bank untuk
memerintahkan atau menerima hal-hal yang terkait dengan gratifikasi,
tindakan pidana, tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi
merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.
17. Bab XVII – Penerapan Keuangan Berkelanjutan
a. Kewajiban Bank menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun
rencana aksi keuangan berkelanjutan.
b. Kewajiban Bank melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi dengan
memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan nilai lingkungan,
sosial, dan tata kelola (ESG).
c. Kewajiban Bank menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam
mengelola risiko terkait iklim.
18. Bab XVIII – Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank
a. Kewajiban Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan
induk dalam kelompok usaha bank untuk melakukan koordinasi dan
evaluasi terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank
anggota kelompok usaha bank.
b. Pelaksanaan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dalam
kelompok usaha bank.
19. Bab XIX – Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Penerapan Tata
Kelola
a. Kewajiban Bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku.
b. Kewajiban Bank untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas
penerapan tata kelola.
c. Kewenangan OJK melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil
penilaian sendiri oleh Bank.
20. Bab XX – Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank bagi KCBLN
a. Ketentuan tata kelola terhadap Bank berbentuk badan hukum perseroan
terbatas berlaku bagi KCBLN, dengan penyesuaian yang diperlukan.
b. Larangan rangkap jabatan Direksi pada KCBLN dan kriteria yang tidak
termasuk rangkap jabatan.
21. Bab XXI - Ketentuan Lain-Lain
Mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi
pengaturan dan/atau pengawasan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lain.
22. Bab XXII – Ketentuan Peralihan
Proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Komisaris Independen
yang telah diajukan kepada OJK sebelum berlakunya POJK Tata Kelola ini,
tetap mengacu sesuai POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan
bagi lembaga jasa keuangan.
23. Bab XXIII – Ketentuan Penutup
a. POJK Tata Kelola mencabut POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
b. Materi ketentuan dalam POJK lain yang mengatur topik terkait aspek tata
kelola, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
c. Ketentuan pelaksana POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
d. POJK Tata Kelola mulai berlaku pada tanggal diundangkan