Sign In

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 17 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 9/14/2023
   

RINGKASAN

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR 17 TAHUN 2023

TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

A. Latar Belakang 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) diterbitkan sehubungan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK Tata Kelola menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan, baik terkait aspek tata kelola yang diatur dalam topik tersendiri dalam suatu POJK, ketentuan terkait lain, termasuk memberikan penguatan atau penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan perbankan terkini yang berlaku bagi seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah.

B. Pokok Pengaturan dalam POJK

POJK Tata Kelola terdiri dari 23 Bab, dengan substansi pengaturan secara umum sebagai berikut:

1. Bab I – Ketentuan Umum

Bab ini memuat batasan pengertian dan definisi. 

2. Bab II – Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank 

a. Kewajiban Bank menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

b. Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yang paling sedikit mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, dan paling sedikit diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penangan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko, pemberian remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank. 

c. Kewajiban Bank memiliki prosedur internal penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, dan melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal. 

d. OJK melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank. 

3. Bab III – Direksi

a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Direksi wajib memenuhi ketentuan. 

b. Seluruh anggota Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) memiliki tanggung jawab dalam pengembangan UUS.

c. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank. 

d. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan dilakukan dengan kriteria tertentu. 

e. Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. 

f. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi. 

g. Penetapan struktur organisasi Bank termasuk pembidangan tugas anggota Direksi, mekanisme direktur pengganti (plt), dan mekanisme dalam hal direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya. 

h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Direksi.

i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki anggota Direksi.

j. Kewajiban Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja (piagam Direksi) 

k. Pengaturan rapat Direksi dan aspek transaparansi Direksi. 

4. Bab IV – Dewan Komisaris 

a. Jumlah, komposisi, kriteria dan indepensi anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan.

b. Tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 

c. Persyaratan bagi Komisaris Independen. 

d. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank. 

e. Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir wajib memperhatikan kepentingan utama Bank dan dilakukan dengan kriteria tertentu. 

f. Pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. 

g. Kewenangan OJK untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris. 

h. Larangan dan pengecualian rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris. 

i. Pengaturan terkait tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dimiliki anggota Dewan Komisaris. 

j. Kewajiban Dewan Komisaris memiliki pedoman dan tata tertib kerja (piagam Dewan Komisaris).

k. Pengaturan rapat Dewan Komisaris dan aspek transaparansi Dewan Komisaris. 

5. Bab V – Komite 

a. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Direksi wajib membentuk komite Direksi yang paling sedikit terdiri dari komite manajemen risiko, komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan, komite kredit atau pembiayaan dan komite pengarah teknologi informasi.

b. Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib membentuk komite Dewan Komisaris yang paling sedikit terdiri dari komite audit, komite pemantau risiko, komite remunerasi dan nominasi.

c. Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite (piagam komite) untuk komite Direksi dan komite Dewan Komisaris.

d. Keanggotaan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan komite serta aspek lain dilakukan sesuai ketentuan.

6. Bab VI – Benturan Kepentingan

Pihak internal Bank harus menghindarkan diri dari segala bentuk benturan kepentingan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan serta dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank.

7. Bab VII – Fungsi Kepatuhan

Kewajiban Bank untuk memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

8. Bab VIII – Fungsi Audit Intern 

a. Kewajiban Bank memiliki fungsi audit intern yang dilaksanakan oleh satuan kerja audit intern yang bertindak secara independen dan objektif. 

b. Kewajiban melakukan komunikasi dengan OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan fungsi audit intern. 

c. Kewajiban Bank untukmenyampaikan laporan kepada OJK tentang pelaksanaan fungsi audit intern 

9. Bab IX – Fungsi Audit Ekstern 

Bank menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam menyediakan informasi keuangan Bank yang transparan dan berkualitas. 

10. Bab X – Penerapan Manajemen Risiko 

a. Kewajiban Bank untuk menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern yang tepat dan efektif, memiliki sistem peringatan dini atas risiko, dan melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala. 

b. Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi (GRC). 

c. Kewajiban Bank untuk memastikan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, termasuk mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana. 

d. Kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan penerapan manajemen risiko telah mencakup country risk dan transfer risk. 

11. Bab XI – Pemberian Remunerasi 

a. Kewajiban Bank menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan memiliki kebijakan remunerasi. 

b. Kewenangan OJK untuk melakukan keji ulang, evaluasi dan penyesuaian terkait dengan remunerasi pada Bank. 

12. Bab XII – Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Besar 

Kewajiban Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana, dengan paling sedikit menerapkan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.  

13. Bab XIII – Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi 

a. Kewajiban Bank untuk melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan, termasuk informasi produk dan penggunaan data nasabah, laporan keberlanjutan, laporan terstruktur, dan laporan tidak terstruktur. 

b. Larangan terhadap Bank untuk memanfaatkan dan/atau menyalahgunakan rekayasa keuangan dan rekayasa hukum yang tidak sesuai prinsip pengelolaan Bank yang sehat. 

14. Bab XIV – Rencana Strategis Bank 

Kewajiban Bank menyusun dan menyampaikan rencana strategis (rencana bisnis dan rencana korporasi) dan rencana aksi pemulihan (recovery plan), serta mengimplementasikan rencana dimaksud.

15. Bab XV – Aspek Pemegang Saham 

a. Kewajiban pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

b. Kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme penetapan dividen, serta kewenangan OJK terkait dividen Bank. 

c. Kewajiban untuk memiliki kebijakan untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, melindungi hak pemegang saham, dan memfasilitasi partisipasi pemegang saham.

16. Bab XVI – Penerapan Strategi Anti Fraud 

a. Kewajiban Bank menyusun dan menerapkan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan.

b. Keputusan penyaluran kredit/pembiayaan dan hapus buku kredit/pembiayaan Bank wajib terhindar dari tekanan pihak manapun dan didasarkan atas penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes).

c. Pengadaan barang dan/atau jasa, penganggaran dan/atau pengeluaran biaya, pengalokasian dan/atau penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan di Bank wajib dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik. 

d. Larangan kepada berbagai pihak yang terkait dengan Bank untuk memerintahkan atau menerima hal-hal yang terkait dengan gratifikasi, tindakan pidana, tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.

17. Bab XVII – Penerapan Keuangan Berkelanjutan 

a. Kewajiban Bank menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan. 

b. Kewajiban Bank melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). 

c. Kewajiban Bank menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam mengelola risiko terkait iklim.

18. Bab XVIII – Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank 

a. Kewajiban Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha bank untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank anggota kelompok usaha bank. 

b. Pelaksanaan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dalam kelompok usaha bank. 

19. Bab XIX – Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Penerapan Tata Kelola 

a. Kewajiban Bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. 

b. Kewajiban Bank untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola. 

c. Kewenangan OJK melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh Bank.

20. Bab XX – Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank bagi KCBLN 

a. Ketentuan tata kelola terhadap Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas berlaku bagi KCBLN, dengan penyesuaian yang diperlukan. 

b. Larangan rangkap jabatan Direksi pada KCBLN dan kriteria yang tidak termasuk rangkap jabatan.

21. Bab XXI - Ketentuan Lain-Lain 

Mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau pengawasan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lain.

22. Bab XXII – Ketentuan Peralihan

Proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Komisaris Independen yang telah diajukan kepada OJK sebelum berlakunya POJK Tata Kelola ini, tetap mengacu sesuai POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.

23. Bab XXIII – Ketentuan Penutup 

a. POJK Tata Kelola mencabut POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

b. Materi ketentuan dalam POJK lain yang mengatur topik terkait aspek tata kelola, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. 

c. Ketentuan pelaksana POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. 

d. POJK Tata Kelola mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi