Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 10 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 7/9/2024

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Abstrak:

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  ya​ng mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah Sukuk Daerah.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai dokumen pernyataan pendaftaran, kewajiban pemeringkatan efek, pelaksanaan penawaran umum secara bertahap, bentuk dan isi prospektus serta tugas dan tanggung jawab unit pengelola dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan pengumuman atas penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, serta penyampaian dan pengumuman informasi atau fakta material.

Catatan:

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:

    a. POJK No. 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

    b. POJK No. 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan

    c. POJK No. 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • POJK  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Juli 2024 

  • Penjelasan : 18 HLM. Lampiran   : 8 HLM. ​