Objek pembiayaan PT Sarana Multi Infrsatruktur (Persero) meliputi:
a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1. infrastruktur transportasi;
2. Infrastruktur jalan;
3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. infrastruktur air minum;
5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. infrastruktur ketenagalistrikan;
10. infrastruktur minyak dan gas bumi;
11. infrastruktur energi terbarukan;
12. infrastruktur konservasi energi;
13. infrastruktur fasilitas perkotaan;
14. infrastruktur fasilitas pendidikan;
15. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
16. infrastruktur kawasan;
17. infrastruktur pariwisata;
18. infrastruktur kesehatan;
19. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
20. infrastruktur perumahan rakyat;
21. infrastruktur bangunan negara;
22. infrastruktur ekosistem industri; dan
23. infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Perusahaan dilarang menempatkan dana kecuali pada jenis penempatan dana sebagai berikut:
a. tabungan pada bank;
b. giro pada bank;
c. deposito pada bank;
d. surat berharga yang diterbitkan negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia;
e. obligasi korporasi dengan peringkat investasi paling kurang adalah layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK; dan/atau
f. efek berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/atau
g. instrumen keuangan lainnya dengan peringkat investasi paling kurang adalah layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK.