Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Oleh Otoritas Jasa Keuangan.