Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 31.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda