Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.05/2017
tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi
Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah.