Sign In

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

 Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 26 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/22/2023
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

ABSTRAK:​

  • Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional. Selain itu, untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang memilih menggunakan standar akuntansi keuangan internasional dalam menyusun laporan keuangan.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995, UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, dan UU No.4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengenai ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan yang diantaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara, kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara, Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait, larangan bagi Pengguna SAK Internasional menyusun laporan keuangan bertujuan umum berdasarkan ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara, Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional, Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan, Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional dalam penerapan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan ketentuan penutup. 

CATATAN:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023. 

  • Penjelasan : 4 HLM


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi