Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
ABSTRAK:
Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia,
perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar
akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara
internasional. Selain itu, untuk penyederhanaan penyampaian
pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan
terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam
menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman
penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang memilih
menggunakan standar akuntansi keuangan internasional dalam
menyusun laporan keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1995, UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, dan UU No.4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengenai
ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK
ini, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan yang
diantaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan
bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara,
kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan
akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu)
Negara, Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan
sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK
terkait, larangan bagi Pengguna SAK Internasional menyusun
laporan keuangan bertujuan umum berdasarkan ketentuan
akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu)
Negara, Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi
Pengguna SAK Internasional, Persyaratan pengungkapan yang
wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK
Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan,
Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional dalam penerapan
SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat
Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan
terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Lebih lanjut, POJK ini juga
mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan
ketentuan penutup.
CATATAN: