Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal
Abstrak:
Sejalan dengan standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi
pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance
Standards Board, Ikatan Akuntan Publik Indonesia
menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan standar audit
mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan
Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap
dari emiten. Mempertimbangkan bahwa standar audit tersebut
hanya berlaku untuk emiten, maka dalam peraturan OJK ini
ditetapkan guna menghilangkan ketidaksetaraan
pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik
untuk audit atas laporan keuangan dari entitas selain emiten dan
untuk mengatur pemberlakuannya.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1995 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengenai
ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK
ini dan klasifikasi entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar
Modal, ketentuan mengenai kewajiban pengungkapan dan
komunikasi terkait penentuan hal yang dipilih sebagai Hal Audit
Utama, larangan pengungkapan Hal Audit Utama dan penjelasan
tertulis apabila tidak terdapat hal yang dipilih sebagai Hal Audit
Utama, serta ketentuan mengenai penerapan pertama kali
pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan
Publik. Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur mengenai ketentuan
sanksi administratif dan ketentuan penutup.
Catatan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023.
Ketentuan penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola dalam penyusunan laporan keuangan oleh entitas dengan
akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban Akuntan Publik untuk
memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Penjelasan : 5 HLM