Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 30 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 12/29/2023

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal​

Abstrak:​​

  • Sejalan dengan standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board, Ikatan Akuntan Publik Indonesia menindaklanjuti hal tersebut dengan m​engeluarkan standar audit mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten. Mempertimbangkan bahwa standar audit tersebut hanya berlaku untuk emiten, maka dalam peraturan OJK ini ditetapkan guna menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan ​Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas selain emiten dan untuk mengatur pemberlakuannya.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ​ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengenai ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini dan klasifikasi entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal, ketentuan mengenai kewajiban pengungkapan dan komunikasi terkait penentuan hal yang dipilih sebagai Hal Audit Utama, larangan pengungkapan Hal Audit Utama dan penjelasan tertulis apabila tidak terdapat hal yang dipilih sebagai Hal Audit Utama, serta ketentuan mengenai penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik. Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan ketentuan penutup. 

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023.

  • Ketentuan penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan oleh entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban Akuntan Publik untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  • Penjelasan : 5 HLM