Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 68 - Penilai.pdf
SAL Lampiran POJK 68 - Penilai.pdf
POJK Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal