Sign In

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 23/SEOJK.05/2023
Tanggal Berlaku : 12/12/2023
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun​

ABSTRAK : ​

  • ​Untuk mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama PPDP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan dengan media video conference.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: Amanat ketentuan Pasal 35 POJK Nomor 27/POJK.03/2016.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi calon pihak utama PPDP yang dilakukan melalui tatap muka dengan media video conference dan kondisi tertentu untuk presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dapat dilakukan melalui tatap muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lingkup SEOJK yang sebelumnya mengatur Lembaga Jasa Keuangan Nonbank menjadi PPDP. Calon Pihak Utama yang diatur dalam SEOJK ini meliputi:

    a. Pemegang Saham Pengendali bagi Lembaga Penjamin;

    b. Pengendali Perusahaan Perasuransian;

    c. Direksi PPDP;

    d. Dewan Komisaris PPDP;

    e. Dewan Pengawas Syariah PPDP;

    f. Auditor Internal Perusahaan Perasuransian; dan

    g. Aktuaris Perusahaan pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. 

    Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama PPDP dilakukan melalui tatap muka dengan media video conference. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dapat dilakukan melalui tatap muka langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

CATATAN : 

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Desember 2023.

  • Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank tidak berlaku bagi PPDP.

  • Lampiran I : 61 HLM. 
    Lampiran II : 2 HLM​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi