Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah

SubSektor : Bank Umum; BPR; Pasar Modal Syariah; IKNB Syariah; Perbankan Syariah; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Perusahaan Efek; Penasehat Investasi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 34/POJK.03/2018

Tanggal Berlaku : 12/28/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Tanggal berlaku POJK Nomor 34/POJK.03/2018 satu bulan sejak tanggal diundangkan.