Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 34 - 03 - 2018.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tanggal berlaku POJK Nomor 34/POJK.03/2018 satu bulan sejak tanggal diundangkan.