Sign In

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah
SubSektor : Bank Umum; BPR; Pasar Modal Syariah; IKNB Syariah; Perbankan Syariah; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Perusahaan Efek; Penasehat Investasi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 34/POJK.03/2018
Tanggal Berlaku : 12/28/2018
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Tanggal berlaku POJK Nomor 34/POJK.03/2018 satu bulan sejak tanggal diundangkan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi