Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 31 - 4 - 2021.pdf
RINGKASAN SEOJK 31 - 4 - 2021.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/SEOJK.04/2021 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi Dan Penasihat Investasi.