Sign In

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 31/SEOJK.04/2021
Tanggal Berlaku : 12/15/2021
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 
Republik Indonesia
 Nomor 31/SEOJK.04/2021
 Tentang
 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi Dan Penasihat Investasi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi