Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 6 - 04 - 2022.pdf
RINGKASAN SEOJK 6 - 04 - 2022.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2022 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.