Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 September 2024.
Tagihan subrogasi terkait asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, penjaminan kredit, dan penjaminan pembiayaan syariah:
1. Tagihan subrogasi dicatat sebesar risiko yang ditanggung atau dijamin atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah.
2. Kualitas tagihan subrogasi ditetapkan menjadi:
a. lancar, apabila terdapat pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari total tagihan; atau
b. macet, apabila tidak melakukan pembayaran sama sekali atau tidak melunasi 100% (seratus persen) dari total tagihan.
Kegiatan penjaminan dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah:
1. Penilaian kualitas penjaminan dan suretyship terhadap pihak terjamin (principal) ditetapkan berdasarkan faktor penilaian kinerja pihak terjamin atau principal, yang meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya ditetapkan menjadi:
a. lancar, apabila melaksanakan kewajiban sesuai dengan target yang diperjanjikan;
b. kurang lancar; apabila melaksanakan kewajiban namun belum mencapai 100% (seratus persen) dari target yang diperjanjikan; atau
c. macet, apabila melaksanakan kewajiban namun belum mencapai 100% (seratus persen) dari target yang diperjanjikan dan terdapat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan atau obligee.
Tagihan subrogasi terkait kegiatan penjaminan dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah:
1. Penilaian kualitas tagihan subrogasi atas penjaminan dan suretyship ditetapkan berdasarkan faktor kemampuan pembayaran pihak terjamin atau principal atas tagihan subrogasi.
2. Kualitas tagihan subrogasi atas penjaminan dan suretyship ditetapkan menjadi:
a. lancar, apabila melakukan pembayaran tagihan subrogasi sebesar 100% (seratus persen) dari total tagihan; atau
b. macet, apabila tidak dapat melakukan pembayaran sama sekali atau melakukan pembayaran tagihan subrogasi namun tidak dapat melunasi 100% (seratus persen) dari total tagihan.
pelaporan tagihan subrogasi saat pertama kali pada sistem layanan informasi keuangan dilakukan untuk tagihan subrogasi yang timbul paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum SEOJK ini ditetapkan.