Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 27 - 05 - 2021.pdf
SUMMARY SEOJK 27 - 05 - 2021.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /SEOJK.05/2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.