Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
ABSTRAK :
Untuk melaksanakan Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank
Umum, perlu menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian
Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Dasar Hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
POJK Nomor 11/POJK.03/2022.
Tingkat maturitas digital merupakan kondisi yang mencerminkan pemenuhan
terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai dengan POJK PTI serta
kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. Penilaian tingkat maturitas
digital merupakan panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi
tingkat digitalisasi Bank, sehingga dapat diketahui kondisi digitalisasi Bank.
Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi Bank dan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap perkembangan transformasi digital yang
dilakukan oleh Bank. Penilaian tingkat maturitas digital Bank dapat menjadi salah
satu acuan bagi Bank untuk mengetahui keandalan infrastruktur TI serta
manajemen pengelolaan infrastruktur TI, sehingga dapat digunakan oleh Bank
sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan produk dan layanan yang lebih
komprehensif bagi konsumen.
Bank melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank secara
berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
mempertimbangkan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern Bank. Penilaian
tingkat maturitas digital Bank mencakup penilaian terhadap aspek:
1) tata Kelola TI;
2) arsitektur TI;
3) manajemen risiko TI;
4) ketahanan dan keamanan siber;
5) teknologi;
6) data;
7) kolaborasi; dan
8) pelindungan konsumen.
Dalam melakukan penilaian maturitas digital Bank, Bank melakukan analisis
terhadap penerapan kontrol atas aspek maturitas digital Bank sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I SEOJK ini.
Bank menggunakan format kertas kerja penilaian kualitas penerapan aspek
maturitas digital Bank sebagaimana tercantum dalam Lampiran II SEOJK ini.
Selanjutnya, Bank melakukan penetapan tingkat kualitas penerapan aspek
maturitas digital serta Penetapan tingkat maturitas digital Bank sesuai dengan
Lampiran III SEOJK ini.
Bank menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital
Bank sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank
sebagaimana dimaksud dalam POJK PTI. Format pelaporan mengacu pada
Lampiran IV SEOJK ini.
Adapun, penilaian tingkat maturitas digital Bank pertama kali dilakukan oleh Bank
untuk posisi akhir bulan Desember 2023 dan hasil penilaian dimaksud
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Juni
2024.
CATATAN :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
yaitu 14 Desember 2023.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Bank umum konvensional
dan Bank umum syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri dan unit usaha syariah.
Lampiran I : 63 HLM;
Lampiran II : 2 HLM;
Lampiran III : 4 HLM;
Lampiran IV : 1 HLM.