Sign In

Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

 Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 24/SEOJK.03/2023
Tanggal Berlaku : 12/14/2023
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

ABSTRAK :

  • Untuk melaksanakan Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, perlu menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.

  • Dasar Hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK Nomor 11/POJK.03/2022.

  • Tingkat maturitas digital merupakan kondisi ​yang mencerminkan pemenuhan terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai dengan POJK PTI serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. Penilaian tingkat maturitas digital merupakan panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi Bank, sehingga dapat diketahui kondisi digitalisasi Bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi Bank dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh Bank. Penilaian tingkat maturitas digital Bank dapat menjadi salah satu acuan bagi Bank untuk mengetahui keandalan infrastruktur TI serta manajemen pengelolaan infrastruktur TI, sehingga dapat digunakan oleh Bank sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan produk dan layanan yang lebih komprehensif bagi konsumen. 

  • Bank melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern Bank. Penilaian tingkat maturitas digital Bank mencakup penilaian terhadap aspek:
    1) tata Kelola TI;
    2) arsitektur TI;
    3) manajemen risiko TI;
    4) ketahanan dan keamanan siber;
    5) teknologi;
    6) data;
    7) kolaborasi; dan
    8) pelindungan konsumen. 

  • Dalam melakukan penilaian maturitas digital Bank, Bank melakukan analisis terhadap penerapan kontrol atas aspek maturitas digital Bank sebagaimana tercantum dalam Lampiran I SEOJK ini. 

  • Bank menggunakan format kertas kerja penilaian kualitas penerapan aspek maturitas digital Bank sebagaimana tercantum dalam Lampiran II SEOJK ini. Selanjutnya, Bank melakukan penetapan tingkat kualitas penerapan aspek maturitas digital serta Penetapan tingkat maturitas digital Bank sesuai dengan Lampiran III SEOJK ini. 

  • Bank menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank sebagaimana dimaksud dalam POJK PTI. Format pelaporan mengacu pada Lampiran IV SEOJK ini. 

  • Adapun, penilaian tingkat maturitas digital Bank pertama kali dilakukan oleh Bank untuk posisi akhir bulan Desember 2023 dan hasil penilaian dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Juni 2024.

CATATAN :

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 14 Desember 2023.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Bank umum konvensional dan Bank umum syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.

  • Lampiran I : 63 HLM;

    Lampiran II : 2 HLM;

    Lampiran III : 4 HLM;

    Lampiran IV : 1 HLM. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi