Sign In

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Dokumen Publik dan Laporan; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 35 /POJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 7/2/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi