Sign In

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 28/POJK.04/2021
Tanggal Berlaku : 12/28/2021
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK.04/2021 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi