Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

Sektor : EPK

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 3 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 3/24/2023

RINGKASAN

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR 3 TAHUN 2023

TENTANG

PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

A. Latar Belakang

Otoritas Jasa Keuangan dalam menindaklanjuti amanat Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai hal, antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK 76 Tahun 2016). Peraturan tersebut diterbitkan juga untuk memperkuat komitmen, kesadaran, dan tanggung jawab PUJK yang memiliki produk dan/atau layanan serta berinteraksi langsung dengan Konsumen dan/atau masyarakat terhadap peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Konsumen dan masyarakat.

Dalam perkembangannya peraturan tersebut perlu dilakukan perubahan, hal tersebut untuk: (1) mendukung target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan mendukung program Otoritas untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan; (2) mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; (3) meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK; (4) mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru; serta (5) mengoptimalisasikan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Oleh sebab itu, OJK melakukan penyempurnaan terhadap POJK 76 Tahun 2016 menjadi POJK Nomor Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK LIK SJK).

B. Substansi Penguatan Peraturan

Substansi penguatan POJK LIK SJK di antaranya sebagai berikut:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;

  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/ metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan;

  1. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 (tiga) PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;

  2. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;

  3. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;

  4. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK antara lain melalui kewajiban penyusunan pedoman, pendokumentasian, fleksibilitas pembentukan fungsi atau unit literasi dan inklusi Keuangan, dan tanggung jawab direksi dan komisaris terhadap kegiatan dimaksud; dan

  5. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan yaitu peringatan tertulis, denda dan larangan sebagai pihak utama serta ruang bagi PUJK untuk mengajukan permohonan pengecualian kewajiban atas peraturan ini.

C. Sistematika Pengaturan

POJK LIK SJK terdiri dari 8 (delapan) bab dengan rincian sebagai berikut:

  1. BAB I – Ketentuan Umum

  2. BAB II – Literasi Keuangan

  3. BAB III – Inklusi Keuangan

  4. BAB IV – Infrastruktur Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

  5. BAB V – Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan

  6. BAB VI – Strategi dan Program Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan

  7. BAB VII – Ketentuan Lain-lain

  8. BAB VIII – Ketentuan Penutup