Sign In

Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

 Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi :  7/POJK.04/2018
Tanggal Berlaku : 4/25/2018
   
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi