Sign In

Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pecatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi

 Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pecatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 7/SEOJK.04/2017
Tanggal Berlaku : 1/27/2017
   

​​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pecatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi