Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 8-2019.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif