Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 3/POJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 2/22/2021

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.