Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 19/SEOJK.06/2023

Tanggal Berlaku : 11/8/2023

​Surat Edaran Otoritas Jasa ​Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Abstrak :

  • Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK Nomor 10/POJK.05/2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Catatan :

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 November 2023.

  • Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan pada sistem elektronik Penyelenggara. Selain itu, Penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan perolehan Pendanaan. 

  • Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

  1. bunga/margin/bagi hasil;

  2. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan 

  3. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

  • Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.

  • Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit:

  1. nilai Pendanaan yang tersalurkan;
  2. jumlah Pemberi Dana;
  3. jumlah Penerima Dana; dan
  4. tingkat keberhasilan bayar 
  • Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak darurat. 

  • Dalam melakukan Penagihan, Penyelenggara harus memastikan bahwa:

  1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;

  2. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

  3. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;

  4. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan; dan 

  5. pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan ​ yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara. 

  • ​Ketentuan peralihan:
  1. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan.

  2. Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.