Sign In

Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 10/SEOJK.03/2023
Tanggal Berlaku : 7/27/2023
   

RINGKASAN

​SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10/SEOJK.03/2023

TENTANG

PENYELENGGARAAN PRODUK BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

I. LATAR BELAKANG

SEOJK mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (SEOJK Produk BPRS) diterbitkan dalam rangka mewujudkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan tetap memperhatikan prinsip permodalan yang memadai, penerapan manajemen risiko secara efektif dan penerapan prinsip kehati-hatian.

SEOJK Produk BPRS merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS. SEOJK Produk BPRS ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu SEOJK Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

II. POKOK PENGATURAN

SEOJK Produk BPRS terdiri dari 10 Bagian dengan pokok pengaturan, sebagai berikut: 

A. Bagian I – Ketentuan Umum

Dalam penyelenggaraan Produk, BPRS memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola atas penyelenggaraan Produk dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dan penerapan tata kelola bagi BPRS.

B. Bagian II – Produk BPRS

  • Produk BPRS dikelompokkan menjadi:
  1. Produk dasar, yaitu produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang melekat pada izin usaha BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan/atau kegiatan dasar lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini.

  2. Produk lanjutan, yaitu produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPRS yang berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau memengaruhi penilaian profil risiko BPRS, dan yang memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain. Produk lanjutan merupakan Produk yang tidak tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini. 

  • ​Produk BPRS dikategorikan sebagai Produk baru jika:

  1. tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh BPRS yang bersangkutan; atau 

  2. telah diselenggarakan sebelumnya oleh BPRS yang bersangkutan namun dilakukan pengembangan Produk sehingga mengakibatkan perubahan risiko inheren Produk dan profil risiko BPRS. 

    Produk BPRS yang dikategorikan sebagai Produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS.

C. Bagian III – Prinsip Penyelenggaraan Produk BPRS

  1. BPRS memastikan penerapan manajemen risiko termasuk kepatuhan terhadap Prinsip Syariah dan penerapan tata kelola atas penyelenggaraan Produk dilakukan antara lain sesuai dengan: a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS; dan b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPRS.

  2. BPRS yang menyelenggarakan Produk lanjutan harus memperhatikan prinsip: a) permodalan yang memadai; dan b) penerapan manajemen risiko secara efektif.

D. Bagian IV – Mekanisme Penyelenggaraan Produk Baru

  • Dewan Pengawas Syariah BPRS menyampaikan opini terkait Produk baru, yang antara lain mengacu pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Prinsip Syariah (format opini sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam POJK Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS, serta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-SEOJK ini).

  • BPRS yang menyelenggarakan Produk dasar baru berupa kegiatan dasar lain, wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Produk dasar baru (format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam POJK Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS).

  • BPRS yang akan menyelenggarakan Produk lanjutan wajib memperoleh persetujuan penyelenggaraan Produk lanjutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan mekanisme: 

  1. Persetujuan dengan proyek uji coba terbatas (piloting review);

  2. Persetujuan tanpa melalui proyek uji coba terbatas; atau

  3. Persetujuan dalam bentuk pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan Produk lanjutan baru (instant-approval).

  • Dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berpotensi menimbulkan risiko yang signifikan dalam mekanisme penyelenggaraan Produk baru, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan tertentu meliputi:

  1. meminta BPRS untuk memenuhi persyaratan dan/atau menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan menjadi melalui proyek uji coba terbatas;

  2. meminta BPRS untuk memenuhi persyaratan dan/atau menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan menjadi persetujuan tanpa melalui proyek uji coba terbatas; atau

  3. menghentikan rencana penyelenggaraan Produk lanjutan baru.

E. Bagian V – Penyesuaian Rencana Penyelenggaraan Produk Baru

BPRS dapat melakukan penyesuaian rencana penyelenggaraan Produk baru selain yang telah disampaikan dalam rencana bisnis, meliputi penambahan rencana penyelenggaraan Produk baru dan/atau penyempurnaan atas rencana penyelenggaraan Produk baru yang sebelumnya telah tercantum dalam rencana bisnis.

F. Bagian VI – Penghentian Produk BPRS

Penghentian produk BPRS dapat dilakukan atas dasar inisiatif dari BPRS atau atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan.

G. Bagian VII – Perlindungan Konsumen

  1. BPRS wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam penyelenggaraan Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan. Dalam hal BPRS menyelenggarakan Produk yang memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain, BPRS juga wajib memenuhi ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat yang dikeluarkan otoritas yang berwenang.

  2. Dalam hal penyelenggaraan Produk dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, BPRS harus memastikan bahwa pihak ketiga dimaksud turut menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana kesepakatan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.

H. Bagian VIII – Pelaporan

  1. BPRS menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Produk baru, laporan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas, laporan realisasi penghentian Produk, dan/atau permohonan persetujuan penyelenggaraan Produk baru secara daring melalui sistem pelaporan dan/atau sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Dalam hal sistem pelaporan dan/atau sistem perizinan belum tersedia, BPRS menyampaikan laporan dan/atau permohonan persetujuan kepada: a) kantor regional Otoritas Jasa Keuangan bagi BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor regional Otoritas Jasa Keuangan; atau b) kantor Otoritas Jasa Keuangan bagi BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan.

I. Bagian IX – Ketentuan Peralihan

Produk dan/atau aktivitas BPRS yang telah diselenggarakan sesuai dengan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan atau dihentikan dengan ketentuan:

  1. Menyesuaikan syarat dan ketentuan dengan karakteristik Produk dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini; atau

  2. Dalam hal syarat dan ketentuan tidak dapat disesuaikan dengan karakteristik Produk dasar sebagaimana Lampiran I sehubungan perjanjian bersifat mengikat, BPRS menghentikan produk pada saat jangka waktu berakhir. Apabila BPRS tetap akan menyelenggarakan kembali produk dimaksud dengan karakteristik yang tidak sesuai Lampiran I Produk dasar sebagaimana SEOJK ini, maka mengikuti mekanisme produk lanjutan melalui persetujuan.

J. Bab X – Penutup

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi