RINGKASAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/SEOJK.03/2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRODUK BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
I. LATAR BELAKANG
SEOJK mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (SEOJK
Produk BPRS) diterbitkan dalam rangka mewujudkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
yang berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional
dan pembangunan sosial, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk Bank Perekonomian
Rakyat Syariah dengan tetap memperhatikan prinsip permodalan yang memadai,
penerapan manajemen risiko secara efektif dan penerapan prinsip kehati-hatian.
SEOJK Produk BPRS merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor
25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS. SEOJK Produk BPRS
ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu SEOJK Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang
Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
II. POKOK PENGATURAN
SEOJK Produk BPRS terdiri dari 10 Bagian dengan pokok pengaturan, sebagai berikut:
A. Bagian I – Ketentuan Umum
Dalam penyelenggaraan Produk, BPRS memastikan penerapan manajemen risiko dan
tata kelola atas penyelenggaraan Produk dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dan penerapan tata kelola bagi
BPRS.
B. Bagian II – Produk BPRS
- Produk BPRS dikelompokkan menjadi:
Produk dasar, yaitu produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang
melekat pada izin usaha BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran
dana, penempatan dana, dan/atau kegiatan dasar lain sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini.
Produk lanjutan, yaitu produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain untuk
mendukung usaha BPRS yang berbasis teknologi informasi, berkaitan
dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan
nonbank atau memengaruhi penilaian profil risiko BPRS, dan yang
memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain. Produk lanjutan
merupakan Produk yang tidak tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini.
tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh BPRS yang bersangkutan;
atau
telah diselenggarakan sebelumnya oleh BPRS yang bersangkutan namun
dilakukan pengembangan Produk sehingga mengakibatkan perubahan
risiko inheren Produk dan profil risiko BPRS.
Produk BPRS yang dikategorikan sebagai Produk baru harus dicantumkan dalam
rencana bisnis BPRS.
C. Bagian III – Prinsip Penyelenggaraan Produk BPRS
BPRS memastikan penerapan manajemen risiko termasuk kepatuhan terhadap
Prinsip Syariah dan penerapan tata kelola atas penyelenggaraan Produk
dilakukan antara lain sesuai dengan: a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
bagi BPRS; dan b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi
BPRS.
BPRS yang menyelenggarakan Produk lanjutan harus memperhatikan prinsip: a) permodalan yang memadai; dan b) penerapan manajemen risiko secara efektif.
D. Bagian IV – Mekanisme Penyelenggaraan Produk Baru
Dewan Pengawas Syariah BPRS menyampaikan opini terkait Produk baru, yang
antara lain mengacu pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Prinsip
Syariah (format opini sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam POJK
Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS, serta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II-SEOJK ini).
BPRS yang menyelenggarakan Produk dasar baru berupa kegiatan dasar lain,
wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Produk dasar baru
(format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam POJK
Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS).
BPRS yang akan menyelenggarakan Produk lanjutan wajib memperoleh
persetujuan penyelenggaraan Produk lanjutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan,
dengan mekanisme:
Persetujuan dengan proyek uji coba terbatas (piloting review);
Persetujuan tanpa melalui proyek uji coba terbatas; atau
Persetujuan dalam bentuk pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan
Produk lanjutan baru (instant-approval).
meminta BPRS untuk memenuhi persyaratan dan/atau menyesuaikan
mekanisme penyelenggaraan menjadi melalui proyek uji coba terbatas;
meminta BPRS untuk memenuhi persyaratan dan/atau menyesuaikan
mekanisme penyelenggaraan menjadi persetujuan tanpa melalui proyek uji
coba terbatas; atau
menghentikan rencana penyelenggaraan Produk lanjutan baru.
E. Bagian V – Penyesuaian Rencana Penyelenggaraan Produk Baru
BPRS dapat melakukan penyesuaian rencana penyelenggaraan Produk baru selain
yang telah disampaikan dalam rencana bisnis, meliputi penambahan rencana
penyelenggaraan Produk baru dan/atau penyempurnaan atas rencana
penyelenggaraan Produk baru yang sebelumnya telah tercantum dalam rencana bisnis.
F. Bagian VI – Penghentian Produk BPRS
Penghentian produk BPRS dapat dilakukan atas dasar inisiatif dari BPRS atau atas
dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan.
G. Bagian VII – Perlindungan Konsumen
BPRS wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam
penyelenggaraan Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa
keuangan. Dalam hal BPRS menyelenggarakan Produk yang memerlukan izin
dan/atau persetujuan dari otoritas lain, BPRS juga wajib memenuhi ketentuan
mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat yang dikeluarkan otoritas
yang berwenang.
Dalam hal penyelenggaraan Produk dilakukan melalui kerja sama dengan pihak
ketiga, BPRS harus memastikan bahwa pihak ketiga dimaksud turut menerapkan
prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana kesepakatan yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
H. Bagian VIII – Pelaporan
BPRS menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Produk baru, laporan
rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas, laporan realisasi penghentian
Produk, dan/atau permohonan persetujuan penyelenggaraan Produk baru secara
daring melalui sistem pelaporan dan/atau sistem perizinan dan registrasi
terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal sistem pelaporan dan/atau sistem perizinan belum tersedia, BPRS
menyampaikan laporan dan/atau permohonan persetujuan kepada: a) kantor regional Otoritas Jasa Keuangan bagi BPRS yang berkantor pusat di
wilayah kerja kantor regional Otoritas Jasa Keuangan; atau b) kantor Otoritas Jasa Keuangan bagi BPRS yang berkantor pusat di wilayah
kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan.
I. Bagian IX – Ketentuan Peralihan
Produk dan/atau aktivitas BPRS yang telah diselenggarakan sesuai dengan Lampiran
IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk
dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebelum berlakunya Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan atau dihentikan dengan ketentuan:
Menyesuaikan syarat dan ketentuan dengan karakteristik Produk dasar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-SEOJK ini; atau
Dalam hal syarat dan ketentuan tidak dapat disesuaikan dengan karakteristik
Produk dasar sebagaimana Lampiran I sehubungan perjanjian bersifat mengikat,
BPRS menghentikan produk pada saat jangka waktu berakhir. Apabila BPRS
tetap akan menyelenggarakan kembali produk dimaksud dengan karakteristik
yang tidak sesuai Lampiran I Produk dasar sebagaimana SEOJK ini, maka
mengikuti mekanisme produk lanjutan melalui persetujuan.
J. Bab X – Penutup
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.