Sign In

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

 Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Perusahaan Efek; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 7/SEOJK.04/2019
Tanggal Berlaku : 3/20/2019
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi