Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.