Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
ABSTRAK :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (7), Pasal 148 ayat
(3), Pasal 149 ayat (5), Pasal 150 ayat (7), Pasal 151 ayat (2), Pasal
152 ayat (2), Pasal 153 ayat (6), Pasal 154 ayat (5), Pasal 155 ayat
(5), Pasal 157 ayat (3), Pasal 160 ayat (5), Pasal 162 ayat (5), Pasal
163 ayat (3), Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (4), Pasal 168 ayat
(7), Pasal 169 ayat (6), Pasal 170 ayat (4), dan Pasal 190 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan serta bahwa Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana
Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015
tentang Investasi Dana Pensiun, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat
Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana
Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017
tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang
Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana
Pensiun, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan dan perkembangan industri dana
pensiun di Indonesia sehingga diperlukan penyempurnaan
ketentuan.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.4 Tahun 2023, dan UU No.4 Tahun 2023.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai usia
pensiun, iuran, manfaat pensiun normal, manfaat pensiun
dipercepat, manfaat pensiun disabilitas, pensiun ditunda, dana
pensiun lembaga keuangan, program pensiun dan program
manfaat lain, pendanaan dana pensiun, metode dan asumsi
aktuaria, pengakhiran kelompok peserta dan mitra pendiri,
penangguhan pembayaran iuran pendiri dan mitra pendiri,
pengalihan dana tidak aktif, pengalihan kepesertaan, perubahan
program pensiun, penggabungan dan pemisahan, laporan
aktuaris, akad, jenis investasi, pembatasan investasi dana
pensiun, arahan investasi, pengalihan aset, pengelolaan
investasi, kewajiban pengurus dalam pengelolaan investasi,
pengalihan pengelolaan aset, penilaian kinerja investasi dana
pensiun, transparansi pengelolaan investasidan sanksi.
CATATAN
:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu tanggal 27 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang
Investasi Dana Pensiun tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan:
a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015
tentang Investasi Dana Pensiun;
b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017
tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang
Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
;
c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018
tentang Pendanaan Dana Pensiun
;
d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
;
dan
e) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun,
dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 35 HLM