Sign In

Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

 Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Dana Pensiun
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 27 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/27/2023
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023  Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun 

ABSTRAK : ​

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (7), Pasal 148 ayat (3), Pasal 149 ayat (5), Pasal 150 ayat (7), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), Pasal 153 ayat (6), Pasal 154 ayat (5), Pasal 155 ayat (5), Pasal 157 ayat (3), Pasal 160 ayat (5), Pasal 162 ayat (5), Pasal 163 ayat (3), Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (4), Pasal 168 ayat (7), Pasal 169 ayat (6), Pasal 170 ayat (4), dan Pasal 190 ayat (9) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dan​a Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan perkembangan industri dana pensiun di Indonesia sehingga diperlukan penyempurnaan ketentuan.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, dan UU No.4 Tahun 2023.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai usia pensiun, iuran, manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun disabilitas, pensiun ditunda, dana pensiun lembaga keuangan, program pensiun dan program manfaat lain, pendanaan dana pensiun, metode dan asumsi aktuaria, pengakhiran kelompok peserta dan mitra pendiri, penangguhan pembayaran iuran pendiri dan mitra pendiri, pengalihan dana tidak aktif, pengalihan kepesertaan, perubahan program pensiun, penggabungan dan pemisahan, laporan aktuaris, akad, jenis investasi, pembatasan investasi dana pensiun, arahan investasi, pengalihan aset, pengelolaan investasi, kewajiban pengurus dalam pengelolaan investasi, pengalihan pengelolaan aset, penilaian kinerja investasi dana pensiun, transparansi pengelolaan investasidan sanksi. 

CATATAN :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 Desember 2023.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:

    a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun;

    b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun ;

    c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun ;

    d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun ; dan

    e) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 35 HLM​


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi