Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 9/POJK.04/2019

Tanggal Berlaku : 2/19/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk.