Peraturan BAPEPAM Nomor PER-07/BL/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan untuk Mengantisipasi Risiko Ketugian yang Mungkin Timbul dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.