Sign In

Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 11-POJK.03-2020

 Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 11-POJK.03-2020

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 17/POJK.03/2021
Tanggal Berlaku : 9/10/2021
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi