Sign In

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perubahan Atas POJK Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis TI

 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perubahan Atas POJK Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis TI

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : POJK Nomor 16/POJK.04/2021
Tanggal Berlaku : 8/25/2021
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi