Sign In

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan Pemerintah
Nomor Regulasi : 11 Tahun 2014
Tanggal Berlaku : 2/12/2014
   

​Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF yang ditautkan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi