Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta
kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta
pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan
Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF
yang ditautkan.