Sign In

Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

 Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 9 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 7/11/2023
   

ABSTRAK

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2023

TENTANG

PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN

Untuk terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari Pihak. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik oleh Pihak diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi akuntan publik yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan jasa dalam penyelenggaraan fungsi audit, diperlukan harmonisasi pengaturan untuk mewujudkan hubungan yang independen antara Pihak dengan AP dan KAP serta untuk memberikan learning curve yang memadai bagi AP. Selanjutnya dari sisi penerapan aktivitas AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan pengelolaan administrasi melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan seiring dengan perkembangan aktivitas AP dan KAP, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU Akuntan Publik dan UU Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang peran komite audit, pembatasan penggunaan jasa audit, ruang lingkup audit, penyampaian laporan dari Pihak kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengelolaan administrasi AP dan/ata​u KAP, publikasi daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan, pengunduran diri AP dan KAP, independensi AP dan KAP terhadap Pihak, komunikasi AP dan KAP terhadap Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dari AP dan KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan, media penyampaian permohonan dan laporan AP dan KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan, tindak lanjut pengawasan terhadap penggunaan jasa AP dan/atau KAP, dan ketentuan peralihan.


CATATAN:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Penegasan Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar dan tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak.

  • Penyesuaian pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) AP yaitu bagi:

  1. bank umum, emiten, dan perusahaan publik dibatasi maksimal 7 (tujuh) tahun kumulatif dengan periode jeda sesuai jenis peran AP dalam perikatan yaitu 5 (lima) tahun, 3 (tiga) tahun, atau 2 (dua) tahun;

  2. entitas lainnya dibatasi maksimal 5 (lima) tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 (dua) tahun berturut-turut.

  • Pengaturan ruang lingkup audit bagi bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

  • Penguatan peran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing melalui mekanisme pencantuman kewajiban reviu mutu dan pelatihan dari kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing kepada KAP dalam perjanjian kerja sama antara kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing dengan KAP.

  • Penegasan bahwa bagi AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu atau tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap,seluruh surat tanda terdaftar AP dan/atau KAP akan dibekukan atau dibatalkan pada OJK.

  • Hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yaitu terkait :

  1. format, pedoman pengisian, serta media penyampaian laporan dan pengajuan permohonan dari Pihak dan AP/KAP kepada OJK;

  2. kondisi independen dalam pemberian jasa kepada Pihak yang wajib dipenuhi oleh AP, KAP, dan orang dalam KAP selama periode audit dan periode penugasan profesional; dan

  3. informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi yang disampaikan AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi