Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14 Tahun 2023
Tentang
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Abstrak :
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: Undang Undang Pasar Modal, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan tindak lanjut terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang secara substansi mengatur ketentuan mengenai Unit Karbon yang diperdagangan melalui Bursa Karbon; Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon; Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon; Operasional dan Pengendalian Penyelenggara Bursa Karbon; Pengawasan Bursa Karbon; Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon; Perubahan atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon; Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon; Laporan Penyelenggara Bursa Karbon; serta sanksi.
Catatan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 2023.
POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara perizinan serta persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan calon pemegang saham, calon anggota Direksi, atau calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.