Sign In

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

 Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 34/SEOJK.03/2015
Tanggal Berlaku : 12/21/2015
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi