Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 6/SEOJK.03/2020

Tanggal Berlaku : 4/29/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum.