Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 3-2020.pdf
summary pojk 3.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.