Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 5-2019.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 /POJK.04/2019 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi