Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Sektor : IKNB

SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 40 /POJK.05/2020

Tanggal Berlaku : 6/18/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.