Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 38/POJK.04/2018

Tanggal Berlaku : 12/31/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek