Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 38-2018.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek