Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 26 - 2019.pdf
POJK Nomor 26/POJK.01/2019 tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan.