Sign In

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

 Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 26/POJK.01/2019
Tanggal Berlaku : 10/24/2019
   

​POJK Nomor 26/POJK.01/2019 tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi