Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
ABSTRAK :
Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna
menyesuaikan perkembangan industri perasuransian,
diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung
penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan
memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses
perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah
proses bisnis.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan PP No. 14 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2020.
Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu dalam POJK Nomor
67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, perlu dicabut
dan disempurnakan dalam rangka pemenuhan amanat dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang
penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan
operasional penyelenggaraan usaha industri.
Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan
ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru
(new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku
usaha yang telah mendapatkan izin usaha (existing).
Penguatan dalam aspek kelembagaan dilakukan dengan
menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria
pengendali, persyaratan dan kriteria penggunaan tenaga kerja
asing, tenaga ahli, dan aktuaris perusahaan, penambahan
substansi pengaturan terkait pejabat eksekutif dan auditor
internal, serta penyesuaian pengaturan mengenai rangkap
jabatan pihak utama.
Adapun penguatan dalam aspek operasional penyelenggaraan
usaha industri dilakukan dengan menetapkan kebijakan baru
terkait sinergi kerja sama dalam satu kepemilikan (sharing
function in one group).
CATATAN
:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah
;
b) ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan DPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) dan ayat
(2) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola
Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor
43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor
73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik
bagi Perusahaan Perasuransian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan
Pasal 37 POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dengan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan POJK
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dengan Prinsip Syariah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku sejak tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan : 32 HLM.
Lampiran : 48 HLM