Sign In

Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : Syariah; PPDP
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi; Reasuransi; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 23 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/22/2023
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ​Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

ABSTRAK :​​

  • Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna menyesuaikan perkembangan industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah proses bisnis.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:

    UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan PP No. 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2020.

  • Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu dalam POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, perlu dicabut dan disempurnakan dalam rangka pemenuhan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan operasional penyelenggaraan usaha industri.

    Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha (existing).

    Penguatan dalam aspek kelembagaan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria pengendali, persyaratan dan kriteria penggunaan tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan aktuaris perusahaan, penambahan substansi pengaturan terkait pejabat eksekutif dan auditor internal, serta penyesuaian pengaturan mengenai rangkap jabatan pihak utama.

    Adapun penguatan dalam aspek operasional penyelenggaraan usaha industri dilakukan dengan menetapkan kebijakan baru terkait sinergi kerja sama dalam satu kepemilikan (sharing function in one group). 

CATATAN :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:

    a) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah ;

    b) ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 37 POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2026.

  • Penjelasan : 32 HLM. Lampiran : 48 HLM

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi