Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK28PerizinanUsahadanKelembagaanPerusahaanPembiayaan_1417050092.pdf
POJK28.Lampiran.pdf
POJK28.Penjelasan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.