Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
ABSTRAK :
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 69 ayat
(2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 27 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mendukung
penguatan kelembagaan di industri pialang asuransi, pialang
reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi,
dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 4 Tahun 2023; dan PP Nomor 14 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2020.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai
mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing,
peningkatan persyaratan modal disetor pada saat pendirian,
mekanisme permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan
oleh perusahaan, susunan organisasi, tenaga kerja asing, tenaga
ahli, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian
asuransi, kantor di luar kantor pusat, agen asuransi, perubahan
kepemilikan, pelaporan, penggabungan, dan peleburan, e-licensing, dan sanksi.
CATATAN :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi; dan
b) ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
12 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41
ayat (1), ayat (2) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang
Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan POJK
Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK
Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 28
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal
31 Desember 2026.
Penjelasan : 20 HLM.
Lampiran : 30 HLM