Sign In

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian

 Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Reasuransi; Penilai Kerugian; Jasa Penunjang Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 24 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/22/2023
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan​ Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaa​n Penilai Kerugian​

ABSTRAK :

  • Bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan di industri pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 40 Tahun 201​4 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023; dan PP Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2020.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor pada saat pendirian, mekanisme permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan oleh perusahaan, susunan organisasi, tenaga kerja asing, tenaga ahli, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi, kantor di luar kantor pusat, agen asuransi, perubahan kepemilikan, pelaporan, penggabungan, dan peleburan, e-licensing, dan sanksi. 

CATATAN :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 

    a) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan

    b) ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, dan/atau Pasal 41 ayat (1), ayat (2) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2026.

  • Penjelasan : 20 HLM. Lampiran : 30 HLM


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi